Tentang Kami

Masjid al-Abror bertempat di Jl. Jamrud No.9 Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik Bandung. Masjid ini mulai digunakan pertama kali pada tahun 2012 dengan kondisi bangunan yang setengah jadi. Sejak mulai digunakan untuk kegiatan ibadah dan hal-hal positif lainnya tersebut maka mulai dibentuk kepengurusan DKM yang ketuanya dipilih melalui mekanisme Musyawarah Umum sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan.

Secara fisik bangunan masjid al-Abror selesai dibangun pada 27 Mei 2013 atau bertepatan pula dengan Isra Mi’raj (27 Rajab) dan diresmikan oleh Bapak Walikota Bandung, Bapak Ridwan Kamil.

Berdasarkan AD/ART yang telah ditetapkan, Ketua DKM al-Abror memiliki masa jabatan selama 3 tahun dan maksimum kepengurusan 2 periode.

Berdasarkan Musyawarah Umum ke-3 yang diselenggarakan pada bulan Oktober 2017 ini, disepakati secara musyawarah mufakat untuk menunjuk Bp. Umar Alhabsyi sebagai Ketua DKM Al-Abror periode 2017-2020. Dan selanjutnya ketua terpilih membentuk organisasi kepengurusan DKM Al-Abror periode 2017-2020 seperti dalam diagram berikut ini:

Struktur Organisasi DKM Al-Abror Periode 2017-2020